07/04/12

JUKNIS DAK 2012

SALINAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIA  PERATURAN* MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIANOMOR 56 TAHUN 2011TENTANGPETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANGPENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012UNTUK SEKOLAH DASAR/SEKOLAH DASAR LUAR BIASADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa upaya peningkatan akses dan mutu pendidikanmerupakan salah satu prioritas pembangunan nasional,sehingga perlu mendorong Pemerintah Kabupaten/Kotamelakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatanakses bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebihberkualitas;b. bahwa untuk membantu Pemerintah Kabupaten/Kotamewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadappendidikan yang lebih berkualitas, Pemerintahmengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) BidangPendidikan Tahun Anggaran 2012;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a dan huruf b serta dalam rangka pemanfaatanDana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran2012, perlu menetapkan Peraturan Menterh Pendidikan danKebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DanaAlokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa(SD/SDLB);Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286);   2 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4301);3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4844);4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4438);5. Undang-Undang Nomor 22Tahun 2011 tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor113, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5254);6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496 );7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DanaPerimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4575);8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 140, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentangPedoman Pembinaan dan Pengawasan PenyelenggaraanPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4593);   310. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4609);11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LaporanPenyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,Laporan Keterangan Kepala Daerah Kepada DewanPerwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi LaporanPenyelenggaraan Pemerintahan Daerah KepadaMasyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4693);12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan DaerahKabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4737);13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentangOrganisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4741);14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang WajibBelajar; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4863);15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentangPendanaan Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4864);16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5105) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);17. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentangPembentukan dan Organisasi Kementerian Negarasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Preside

Tidak ada komentar: